SJO, JAKARTA - Ketua
Aliansi Pendamping Profesional Desa (APPD) Jawa Barat Uun Untamiharja mengemukakan,
bahwa pelaksanaan tahun kedua penyaluran alokasi Dana Desa bukannya
ditandai dengan berbagai pembenahan dan persiapan, sebaliknya telah
terjadi pembelokan dari makna dan arah dasar “self governing community”
sehingga Desa semakin tidak berdaya.
“Telah terjadi praktek tata
kelola yang tidak baik, dimana sebagian besar program dukungan bagi desa
tetap menggunakan pola pendekatan proyek, dan khususnya terkait
pengadaan barang dan jasa, khususnya pendamping yang dilakukan secara
terpusat,” keluh Uun.saat ber4temu Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di ruang rapat lantai 2
Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (23/3) pagi. Pertemuan
dilakukan untuk mendengar aspirasi atas aksi demonstrasi yang dilakukan
sekitar 600 orang Pendamping Desa se-Indonesia di halaman depan Istana
Negara.
Ketua APPD Jabar ini juga mengeluhkan tidak transparan dan tidak jelasnya proses rekrutmen petugas pendamping desa.
“Pelaksanaan
seleksi tidak dilakukan secara tim oleh tim teknis, dan proses seleksi
menggunakan alat tulis pensil dan semua berkas seleksi aktif dibawa tim
seleksi pusat. Setelahnya pengumuman kandidat lulus ditentukan oleh
Pusat,” kata Uun.
Untuk itu, Uun meminta agar pemerintah
menugaskan institusi yang kompeten untuk melakukan evaluasi atas
berbagai kekisruhan proses rekrutmen pendamping desa, dengan melakukan
sampling sampai ke tingkat provinsi.
Saat menerima perwakilan
Aliansi Pendamping Profesional Desa itu, Seskab Pramomo Anung didampingi
oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Surat Indrijarso,
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa, Daerah tertinggal, dan
Transmigrasi pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Rahayu Kadarwati, dan Asisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat dan
Protokol pada Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Sekretariat Kabinet
Alufurkon Setiawan dan Staf Khusus Seskab Emir Kresna Wardana.
Dalam pertemuan itu Seskab Pramono Anung menegaskan, bahwa dirinya sangat memahami tentang filosofi dasar Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, karena ia merupakan salah satu pimpinan DPR saat undang-undang diputuskan. Karena itu, Seskab menyayangkan apabila proses panjang salah satu program andalan dari pemerintah terdapat persoalan dalam pelaksanaannya.
Menurut Seskab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil kebijakan dalam pembangunan Indonesia tidak lagi Jawasentris tetapi Indonesiasentris. Ia mengatakan bahwa pembangunan tidak lagi dimulai dari kota-kota tetapi pembangunan dimulai dari desa-desa.(sk)