SJO KARAWANG --UU No.22 Th.2009 serta Perda Kabupaten Karawang No.3 Th 2014 mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, apalagi menjelang mudik.
Menurut Kadishubkominfo Karawang H Aip S Chalil Msi, persyaratan laik jalan yang dimaksud adalah ketentuan kinerja minimal kendaraan bermotor, yang diukur sekurang kurangnya terdiri atas emisi gas buang dan kebisingan suara.
” Dalam rangka untuk merealisasikan UU serta Perda terkait dengan penyelenggaran pemeriksaan kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi dijalan saat ini wajib untuk memenuhi persyaratan teknis serta harus laik jalan,”katanya kepada SJO (1/7)
Selanjutnya dikatakan bahwa terkait dengan aturan undang undang penyelenggaraan pemeriksaan kendaraan bermotor tersebut diwajibkan bagi setiap kendaraan operasional Dinas, Perusahaan,Rental, Kursus mengemudi, antar jemput karyawan, travel serta kendaraan baru yang dikeluarkan dealer dan angkutan barang agar mereka wajib melaksanakan uji kendaraan laik jalan dan uji emisi gas buang dalam mencegah terjadi kecelakaan.
“ Jadi tujuan dari pada pemeriksaan kendaraan bermotor melalui uji kendaraan ini adalah dalam rangka mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas,”terangnya
Ditambahkan Aip bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor itu oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan komunikasi dan informatika,
” Sebagai pelaksana kegiatan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor itu dilaksanakan oleh UPTD Pengujian kendaraan Bermotor jadi sekali lagi bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan teknis laik jalan,”pungkasnya (Sty)
Home
»
Daerah
»
Kabupaten Karawang
» Dishubkominfo Karawang Sosialisasikan Pemeriksaan Kendaraan dan Emisi Gas Buang Ranmor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Subang
- Kota Depok
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Sukabumi
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Cianjur
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Sumedang
- Kota Cirebon
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon


Tidak ada komentar: